Guna memastikan identitas korban, katanya polisi telah melakukan tes DNA dan pemeriksaan sidik jari korban yang hasilnya 99% identik. Ia menegaskan, polisi juga melakukan pemeriksaan scientific dan saat ini masih terus dilakukan agar hasil penyelidikan semakin valid.
Kedua tersangka, ujarnya dijerat dengan pasal-pasal berlapis, antara lain pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 juncto pasal 170 ayat (2) ke-3 juncto pasal 351 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. “Kami masih terus melakukan penyelidikan, karena kasus ini rumit,” katanya. (*)
*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang –e