Mutilasi di Sleman : Redho Tri Agustian Tewas Akibat Aktivitas Seksual LGBT Berlebihan

- 18 Juli 2023, 17:34 WIB
Kombes Pol Endriadi : Korban tewas aktifitas seksual sesama jenis yang berlebihan
Kombes Pol Endriadi : Korban tewas aktifitas seksual sesama jenis yang berlebihan /Uut

Guna memastikan identitas korban, katanya polisi telah melakukan tes DNA dan pemeriksaan sidik jari korban yang hasilnya 99% identik. Ia menegaskan, polisi juga melakukan pemeriksaan scientific dan saat ini masih terus dilakukan agar hasil penyelidikan semakin valid.

 

Kedua tersangka, ujarnya dijerat dengan pasal-pasal berlapis, antara lain pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 juncto pasal 170 ayat (2) ke-3 juncto pasal 351 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. “Kami masih terus melakukan penyelidikan, karena kasus ini rumit,” katanya. (*)

 

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang –e

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah