Dewan Pers Memutuskan Soal Podcast Tempo Soal Erick Thohir Langgar Kode Etik

- 18 Juli 2023, 13:37 WIB
Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers /Dewan Pers/

Yadi mengingatkan agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik.

"Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini," ujar Yadi.

Dia berharap pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apa pun.

Baca Juga: 34 Perguruan Tinggi Siap Selenggarakan Program Wirausaha Merdeka, Begini Bentuk Programnya

Diketahui sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempodotco kepada Dewan Pers di Jakarta, Kamis.

Pengaduan Erick Thohir diwakili oleh Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Nezar Patria dan asisten pribadi Erick Thohir Ratna Irsana.

Kedatangan Nezar diterima oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

Konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. Konten itu berjudul "Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)."

Baca Juga: Baru Saja Dilantik, Presiden Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Setiadi Utamakan Masalah Ini

Selain di YouTube, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform podcast Spotify.

Menurut Nezar, Erick Thohir, merasa konten tersebut sangat merugikan dirinya karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Pasalnya, sebagian besar konten-nya tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah