Sementara itu KPK sudah dihubungi secara terpisah terkait informasi tersebut. Namun KPK belum memberi respons.
Diketahui Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.***