Dituding Batasi Besuk Lukas Enembe, KPK Angkat Bicara dan Tegaskan Hal Ini

- 15 Februari 2023, 02:08 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Soal tudingan pengacara Emanuel Herdyanto yang menyebut lembaga anti rasuah telah membatasi kunjungan keluarga Lukas Enembe direspon langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, seharusnya pihak yang akan berkunjung harus mengikuti aturan yang berlaku.

Salah satunya, kata ia, dimana pihak yang akan berkunjung tersebut, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.

Baca Juga: Telkom University Luncurkan Alat Patriot Net: Miliki Sensor dan Mampu Deteksi 4 Jenis Bencana, Apa Saja?

"Pihak yang akan berkunjung ke rutan KPK sesuai aturan yang berlaku adalah mereka yang telah mendapatkan persetujuan dari penahan dalam setiap proses penanganan perkara," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 13 Februari 2023.

Dijelaskan Ali, istri dari Lukas Enembe sudah dibolehkan berkunjung pada hari ini. Bahkan istrinya juga dikabarkan sudah selesai melakukan kunjungannya.

"Untuk istri tersangka informasi yang kami peroleh sudah diperbolehkan berkunjung dan yang bersangkutan sudah selesai melakukan kunjungan sampai batas akhir waktu kunjungannya," ujarnya.

Baca Juga: Hati-hati! 5 Makanan dan Minuman ini Bisa Menyebabkan Rambut Rontok, Nomor 3 Paling Sering Dikonsumsi

Kendati begitu, Ali menyampaikan, selain keluarga inti Lukas Enembe memang belum boleh berkunjung.

Menurutnya, pembatasan kunjungan itu disebabkan belum ada persetujuan dari tim penyidik.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x