JURNAL SOREANG - Soal tudingan pengacara Emanuel Herdyanto yang menyebut lembaga anti rasuah telah membatasi kunjungan keluarga Lukas Enembe direspon langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, seharusnya pihak yang akan berkunjung harus mengikuti aturan yang berlaku.
Salah satunya, kata ia, dimana pihak yang akan berkunjung tersebut, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.
"Pihak yang akan berkunjung ke rutan KPK sesuai aturan yang berlaku adalah mereka yang telah mendapatkan persetujuan dari penahan dalam setiap proses penanganan perkara," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 13 Februari 2023.
Dijelaskan Ali, istri dari Lukas Enembe sudah dibolehkan berkunjung pada hari ini. Bahkan istrinya juga dikabarkan sudah selesai melakukan kunjungannya.
"Untuk istri tersangka informasi yang kami peroleh sudah diperbolehkan berkunjung dan yang bersangkutan sudah selesai melakukan kunjungan sampai batas akhir waktu kunjungannya," ujarnya.
Kendati begitu, Ali menyampaikan, selain keluarga inti Lukas Enembe memang belum boleh berkunjung.
Menurutnya, pembatasan kunjungan itu disebabkan belum ada persetujuan dari tim penyidik.