JURNAL SOREANG - Polisi menyebut pelaku penganiayaan berinisial BD yang menganiaya istrinya yang sedang hamil di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan, merupakan seorang residivis.
"Infonya begitu (residivis)," ktaa Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel, Ipda Siswanto saat dihubungi wartawan yang dikutip Jurnal Soreang.com dari PMJ NEWS, Minggu, 16 Juli 2023.
Lebih lanjut Siswanto menjelaskan, pelaku BD sempat terlibat kasus narkoba sebelum viral melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
"(Pelaku BD sempat terlibat kasus) Narkoba," ucapnya.
Sebenarnya diberikan, Polres Tangerang Selatan menetapkan pria berinsial BD (35) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap TM (23), yang merupakan istrinya sendiri.
Sudah diamankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan. "Kini statusnya" Tersangka," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto yang dilansir Jurnal Soreang dari POSKOTA.CO.ID, pada Jumat, Jumat, 14 Juli 2023.
Siswanto mengatakan motif pelaku melakukan kekerasan lantaran cemburu yang berlebihan hingga mengakibatkan BD meluapakan amarahnya dengan melakukan kekerasan terhadap istirnya.
Baca Juga: Selalu Mendapatkan Keberuntungan! Inilah 6 Weton yang Diprediksi Akan Memiliki Limpahan Rezeki
Siswanto mengatakan motif pelaku melakukan kekerasan lantaran cemburu yang berlebihan hingga mengakibatkan BD meluapakan amarahnya dengan melakukan kekerasan terhadap istirnya.