MUI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, HNW : Pemerintah Harus Tegas, LGBT Tak sesuai Pancasila

- 13 Juli 2023, 19:52 WIB
MUI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, HNW : Pemerintah Harus Tegas, LGBT Tak sesuai Pancasila
MUI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, HNW : Pemerintah Harus Tegas, LGBT Tak sesuai Pancasila /Fraksi PKS

JURNAL SOREANG - Anggota Komisi VIII sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk tegas menolak dan melarang rencana pertemuan aktivis LGBT se-Asia Tenggara dalam ‘Queer Advocacy Week’ yang akan dilaksanakan oleh ASEAN Sogie Caucus di Jakarta.

Hal ini juga, kata Hidayat, sejalan dengan aspirasi penolakan yang telah disampaikan secara konstitusional oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui beberapa tokohnya yakni Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas (Pimpinan Muhammadiyah) dan Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis (pimpinan NU).

Selain itu, juga aspirasi penolakan konstitusional oleh pimpinan organisasi Perempuan Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI), bahkan juga oleh Gerakan Indonesia Beradab.

Baca Juga: Persatuan Islam (Persis) Tolak Agenda Kumpul Bareng Komunitas LGBT, Berikut Penegasan Ustaz Jeje Zaenudin

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa kalau aktivis LGBT berdalih pemenuhan HAM, maka konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUDNRI mengatur bahwa HAM di Indonesia bukanlah HAM liberal sebagaimana diberlakukan di beberapa negara barat.

HAM yang diakui konstitusi di Indonesia adalah HAM yang tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh UU, dan harus sejalan dengan nilai-nilai Agama yang diakui di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana tertuang Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.

“Karenanya LGBT dengan segala penyimpangannya itu bukan bagian dari HAM yang diakui di Indonesia karena tak sesuai dengan sistem ideologi dan hukum serta Agama yang diakui di Indonesia. LGBT itu tak sesuai dengan Pancasila (terutama sila 1) dan tidak sesuai dengan UUDNRI 1945,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus LGBT pada Anak SD di Pekanbaru, Persis Minta Penanganan LGBT Secara Serius

Selain itu, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sudah mulai tegas mengatur tindakan hukum atas laku menyimpang hubungan sesama jenis, dengan melarang pencabulan sesama jenis sebagai tindak pidana kesusilaan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 414 KUHP yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

a. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;

Baca Juga: Waspada! Orangtua dan Sekolah Harus Deteksi LGBT Sejak Dini, Psikolog: Pornografi Sudah Dilihat Siswa SD

b. Secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau

c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Apalagi semua Agama yang diakui di Indonesia juga tidak membenarkan penyimpangan oleh kaum LGBT dan  mempropagandakan penyimpangan moral, etika dan hukum itu.

Baca Juga: Ketum DPP LDII Prihatin Pengibaran Bendera LGBT Karena LGBT Bertentangan dengan Agama dan Moralitas

"Ketentuan Pancasila, UUDNRI 1945, serta UU KUHP ini penting jadi pegangan bersama oleh Pemerintah, DPR dan Rakyat Indonesia untuk menolak LGBT dan berbagai agenda propagandanya, justru dalam rangka konsistensi mengamalkan Pancasila, UUDNRI 1945 serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan menghormati ajaran Agama yang diakui di Indonesia,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa dengan fakta-fakta konstitusional tersebut, Pemerintah Indonesia perlu bergerak lebih konkret untuk mengatasi masalah yang meresahkan masyarakat Indonesia ini, walau telah dikabarkan bahwa pertemuan aktifis LGBT di Jakarta tersebut sudah dibatalkan.

Pemerintah penting memastikan bahwa rencana pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN di Jakarta itu tersebut benar-benar dibatalkan dan tidak terlaksana, bukan karena ancaman, melainkan karena agenda mereka bertentangan dengan Pancasila dan sistem hukum yang berlaku di negara hukum Indonesia.

Baca Juga: LGBT Ilegal di Qatar, Tuan Rumah Piala Dunia 2022 Bisa Beri Sanksi Pidana hingga Ancaman 7 Tahun Penjara

Jangan di tingkat publik seolah-olah dibatalkan, tapi secara diam-diam ternyata tetap dibiarkan dan dilaksanakan.

Apalagi Organisasi dan Para penggagas pertemuan aktivis LGBT se ASEAN dengan rencana akan menyelenggarakan kegiatan mereka di Jakarta Indonesia, jelas tidak toleran dan tidak menghormati Pancasila, Konstitusi serta Hukum yang berlaku, juga Agama yang diakui di Indonesia.

Seharusnya lah bila Pemerintah tegas menolak dan tidak mengizinkan mereka beraktivitas di wilayah hukum Indonesia. Sekalipun penolakan-penolakan itu berlaku tanpa ancaman tapi berdasarkan hak konstitusional, tetapi sekarang ini masyarakat Indonesia sudah masuk di tahun politik.

Baca Juga: Selain Kaum LGBT, Transgender Juga Dilarang Keras di Gelaran Piala Dunia 2022 Qatar, Ancam akan Tegas

"Jangan sampai rencana pertemuan aktivis LGBT se ASEAN yang akan diselenggarakan di Jakarta, justru menambah keresahan dan ketegangan sosial hal yang tidak kondusif menuju sukses Pemilu 2024,” jelasnya.

HNW juga berharap Indonesia sebagai salah satu pendiri ASEAN dan selaku Ketua ASEAN pada 2023 ini membahas isu ini dalam pertemuan-pertemuan tinggi di ASEAN, karena faktanya penolakan dan kekhawatiran merebaknya LGBT ini bukan hanya dialami oleh Indonesia, tetapi juga beberapa negara anggota ASEAN lainnya.

“Jadi, sangat penting untuk bekerja sama. Apalagi, rencana pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta itu seakan dibuat bersamaan waktunya dengan pertemuan para menteri ASEAN di Jakarta,” lanjutnya.***

 

Editor: Sarnapi

Sumber: Fraksi PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah