LGBT Ilegal di Qatar, Tuan Rumah Piala Dunia 2022 Bisa Beri Sanksi Pidana hingga Ancaman 7 Tahun Penjara

- 12 Mei 2022, 20:22 WIB
Jelang Piala Dunia 2022, Qatar disoroti lantaran memiliki aturan terkait LGBT yakni sanksi pidana hingga ancaman 7 tahun penjara.
Jelang Piala Dunia 2022, Qatar disoroti lantaran memiliki aturan terkait LGBT yakni sanksi pidana hingga ancaman 7 tahun penjara. /

 

JURNAL SOREANG – Qatar menolak LGBT menjelang pertandingan Piala Dunia 2022, hal itu pun ditanggapi oleh FIFA.

Pasalnya, Qatar merupakan negara yang melarang adanya LGBT di negara tersebut dan hal itu dinilai sempat diabaikan FIFA.

Qatar juga memiliki hukum terkait LGBT yang menjadi sorotan menjelang Piala Dunia 2022.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 1, Bukan PSS Sleman, Rans FC atau Persipura, Boaz Solossa Ternyata Merapat ke Tim Ini, Ko Bisa?

Diketahui bahwa Qatar merupakan salah satu negara yang kental akan kebudayaannya. Sehingga, sejumlah pihak menduga itu menjadi alasan penolakan terhadap LGBT di Piala Dunia 2022.

Sebagai informasi, LGBT adalah ilegal di Qatar dan menurut Amnesty International, hubungan sesama jenis dapat menyebabkan tuntutan pidana dan hukuman penjara hingga tujuh tahun, sejumlah pihak menilai bahwa FIFA harus memerhatikan hal tersebut.

Sebelumnya, FIFA dan sejumlah pihak terkait bersikeras untuk menerima tamu LGBT di Piala Dunia 2022 Qatar.

Hal tersebut juga berdasarkan survei yang dilakukan oleh media Swedia dan Denmark semakin meragukan klaim tersebut.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x