JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Mulanya, Panji Gumilang dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama dengan barang bukti berupa tangkapan layar dari konten yang diunggah ke media sosial.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mendapat temuan pidana baru, yakni dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Juga: 13 Manfaat Kacang Arab, Nomor 12-nya Sangat Perlu Diketahui oleh Penderita Sakit Mata
Terkini, Panji Gumilang diduga terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.
Menanggapi dugaan TPPU tersebut, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Masih proses," ujar Whisnu dalam keterangannya, Rabu 12 Juli 2023.
Mahfud sebelumnya menyampaikan perihal dugaan TPPU Panji Gumilang yang sudah diberikan ke Bareskrim Polri dalam bentuk laporan.
Laporan tersebut berisi daftar 256 rekening milik Panji Gumilang yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Whisnu menekankan, saat ini pihaknya masih mendalami laporan analisis rekening yang diberikan Mahfud. "Masih didalami," tuturnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim yang akan menjalankan fungsi pengusutan 256 rekening milik Panji Gumilang.
"Ya, itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim. Nanti itu sudah ada tim yang dibentuk," ungkap Shandi.
Ia membeberkan, tim tersebut akan menjalani tugasnya masing-masing untuk berkoordinasi dengan pihak lain atau mencari saksi.
Baca Juga: RUU Kesehatan Tetap Disahkan, Berikut Poin-Poin Penolakan dari Fraksi PKS dan Demokrat
Selain itu, Shandi juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan PPATK perihal rekening Panji Gumilang.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang