Anggota DPR Usul Menyatukan Pengawas Lembaga Penegak Hukum Polri, Kejaksaan dan Peradilan Dalam Satu Atap

- 3 Juli 2023, 17:19 WIB
Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, mengusulkan untuk menggabungkan pengawasan lembaga penegak hukum.
Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, mengusulkan untuk menggabungkan pengawasan lembaga penegak hukum. /fraksi.pks.id

JURNAL SOREANG – Nasir Djamil, seorang anggota Komisi III DPR RI, mengusulkan untuk menggabungkan pengawasan lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan peradilan dalam satu entitas yang sama.

“Nah, kami ingin sebenarnya yang mengawasi kepolisian, yang mengawasi kejaksaan, yang mengawasi peradilan itu satu atap,” ujar Nasir Djamil usai dikutip pada laman antaranews.com Senin, 03 Juli 2023.

<iframe width="300" height="150" data-class="ads-script" data-type="ads-script"><br /><!--<br /><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309"<br />crossorigin="anonymous"></script><br /><ins class="adsbygoogle"<br />style="display:inline-block;width:320px;height:100px"<br />data-ad-client="ca-pub-4552716111294309"<br />data-ad-slot="8257440956"></ins><br /><script>(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});</script><br />--><br /></iframe>

Menurut Nasir, dengan penyatuan tersebut, pengawasan terhadap lembaga penegak hukum dapat terintegrasi dengan baik. Bagi Nasir, pengawasan tersebut penting untuk memastikan keberadaan integritas yang tinggi di kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

Baca Juga: Tayang 14 Juli 2023! Simak Sinopsis Cinta Dua Masa, Kisah Dua Orang yang Tak Sengaja Dipertemukan oleh Takdir

“Itu yang dulu pernah kami lakukan, tetapi kemudian itu terhenti di Komisi III DPR,” ujar nasir

Nasir menilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) tidak memenuhi syarat sebagai pengawas yang ideal bagi Polri dan Kejaksaan.

Sebaliknya, Komisi Yudisial (KY), yang bertanggung jawab atas pengawasan di bidang peradilan, telah diatur dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan.

Baca Juga: Super Lengkap! Inilah 38 Makanan Khas di Indonesia dari Berbagai Provinsi, Cocok Dicoba Saat Berliburan

“Ada keinginan untuk membentuk suatu undang-undang yang di dalamnya itu ada yang mengawasi polisi, jaksa, dan mengawasi peradilan,” ucap Nasir.

Saat ini, Nasir menyatakan bahwa pengawasan terhadap kepolisian dan kejaksaan masih belum optimal. Meskipun begitu, dia mengapresiasi kesadaran yang besar dari kedua institusi tersebut dalam upaya memperbaiki citra mereka dengan melaksanakan penegakan hukum, menertibkan aparat, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sebelumnya, Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menyampaikan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri telah pulih sejak kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan saat ini mencapai 76,4 persen.

Baca Juga: Gunakan 5 Bahan Alami Ini, Dijamin Ampuh Mengusir Bau Tak Sedap Pada Miss V

Burhanuddin berharap agar Polri terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme ke depan, termasuk dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara adil.

Hasil survei Indikator yang dilakukan pada 20-24 Juni 2023 dengan melibatkan 1.220 responden dari seluruh provinsi menunjukkan bahwa responden dipilih menggunakan metode simple random sampling, dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error sebesar 2,9 persen.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x