"Pimp KPK + Dewas KPK punya kewajiban melapor, berdasarkan Pasal 108 ayat (3) KUHAP," pungkasnya.
"Yg punya kewajiban ini yg mesti didorong utk taat hukum, dan tdk melawan hukum," tuturnya.***
"Pimp KPK + Dewas KPK punya kewajiban melapor, berdasarkan Pasal 108 ayat (3) KUHAP," pungkasnya.
"Yg punya kewajiban ini yg mesti didorong utk taat hukum, dan tdk melawan hukum," tuturnya.***
Editor: Rustandi
Sumber: Twitter