Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP DIY telah melakukan upaya penyelesaian penyalahgunaan tanah kas desa secara persuasif, namun upaya itu tidak membuahkan hasil.
Tri bercerita, pada 2020 Satpol PP DIY telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT Nesa Berkah Jaya. Pada pemanggilan pertama, mereka memang datang memenuhi panggilan, namun menolak untuk di BAP.
Baca Juga: Pensiunan Guru Berusia 64 Tahun Cabuli 11 Anak di Bawah Umur
Satpol PP kemudian mengulangi lagi pemanggilan itu hingga beberapa kali namun pengelola perusahaan tersebut selalu mangkir dan tidak mau lagi memenuhi panggilan.
Karena itu, akhirnya Satpol PP terpaksa melakukan tindakan penyegelan setelah 3 tahun negoiasi. “Pelanggaran mereka adalah tidak memiliki izin gubernur terkait penggunaan tanah desa,” katanya.
Sementara, perumahan Nesa 1 sudah ada 12 rumah, dan sepuluh diantaranya saat ini sudah dihuni, lalu Nesa 2 ada 18 rumah dan 16 diantaranya sudah dihuni, kemudian Nesa 3 ada 8 rumah dan 2 ruko, tapi semuanya belum berpenghuni.
Baca Juga: Dua Residivis Ditangkap Saat Mencuri Kabel Optik PT Telkom