Seorang tersangka berinisial N bin S, sambung Ramadhan, diduga bertindak sebagai muncikari yang menjual sendiri istrinya berinisial SF.
"Pelaku menjual perempuan atau istrinya sendiri saudari SF untuk dijadikan PSK dengan diberi bayaran Rp200 ribu dan pelaku mendapatkan komisi Rp100 ribu," tutur Ramadhan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang