Gas Poll! Satgas TPPO Tangkap 623 Tersangka Sejak Dibentuk Kapolri 3 Pekan Lalu

- 27 Juni 2023, 20:54 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri saat ini sudah bekerja selama 3 pekan sejak 5 Juni 2023.

Hingga 25 Juni 2023, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini sudah menerima sebanyak 536 laporan terkait TPPO dengan 623 tersangka.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO ini sebanyak 623 tersangka," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin 26 Juni 2023.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyebaran Hoax Denny Indrayana Naik ke Penyidikan, Polisi Bakal Lakukan Hal Ini

Ia menambahkan, total jumlah korban yang berhasil diselamatkan oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam rentang waktu 3 pekan tersebut yakni sebanyak 1.789 orang.

"Modus yang dilakukan masih 4. Pertama adalah pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga sebanyak 396, ABK (anak buah kapal) 9, PSK (pekerja seks komersial) 147, dan eksploitasi anak sebanyak 35," beber Ramadhan.

Ia menyebut, salah satu kasus TPPO yang berhasil diungkap bermodus prostitusi online untuk dijadikan PSK di wilayah hukum Polres Madiun.

Baca Juga: Secret Invasion Perpaduan Ciamik Sequel Captain America dan Peristiwa di Komik

Seorang tersangka berinisial N bin S, sambung Ramadhan, diduga bertindak sebagai muncikari yang menjual sendiri istrinya berinisial SF.

 Baca Juga: TAK PERLU PUNCAK KLASEMEN! Cukup di Posisi Ini Buat Persib Bandung pada Regular Series Liga 1 Musim 2023-2024

"Pelaku menjual perempuan atau istrinya sendiri saudari SF untuk dijadikan PSK dengan diberi bayaran Rp200 ribu dan pelaku mendapatkan komisi Rp100 ribu," tutur Ramadhan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x