JURNAL SOREANG - Secara resmi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengangkat Komjen Pol Wahyu Widada sebagai Kabareskrim.
Sebelumnya, Wahyu menjabat sebagai Kabaintelkam Polri dan kini menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto untuk memimpin Bareskrim.
Pengangkatan tersebut tertulis dalam Surat Telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri.
Dalam Surat Telegram yang sama, Komjen Pol Agus Andrianto sekarang menjabat sebagai Wakapolri.
Ia menggantikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang akan memasuki masa pensiun pada 28 Juni 2023.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk diketahui, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2).
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian KBB Gelar Gerakan Pangan Murah di Cililin
Sementara dalam Pasal 3 ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang