68 Hari Proses, PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

- 25 Juni 2023, 23:13 WIB
Ilustrasi Pernikahan Sehat dan Bahagia. 68 Hari Proses, PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
Ilustrasi Pernikahan Sehat dan Bahagia. 68 Hari Proses, PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama /

JURNAL SOREANG - Setelah melalui 68 hari proses perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan pernikahan beda agama tersebut terdaftar sejak 5 April 2023.

Permohonan pernikahan beda agama ini diajukan oleh calon mempelai laki-laki, JEA (Kristen) dan calon mempelai wanita, SW (Islam).

Baca Juga: Pesona Pantai Pasir Putih di Pusat Kota Maluku, 3 Desa Wisata Ambon Ini Patut Dikunjungi

Melalui putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst, hakim tunggal, Bintang AL mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut pada Senin, 12 Juni 2023.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat," bunyi amar putusan dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.

Perwakilan Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir mengatakan, pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.

"Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," kata Jamaludin dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapat Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung alias KCJB, Siap Ticket War?

Selain PN Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan juga pernah pernah mengabulkan permohonan izin nikah beda agama.

Keterangan Dukcapil Jaksel

Sementara itu, masih dilansir dari Antara, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.

Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan, Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasannya, disebutkan yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.

Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah