Semakin Mudah! Berikut Cara Membuat SIM Online, Bisa Dilakukan Dimana Saja, Ini Caranya

- 24 Juni 2023, 13:52 WIB
Perpanjangan SIM online dan mudah melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri. /LayananPolri/
Perpanjangan SIM online dan mudah melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri. /LayananPolri/ /

Untuk warga asing, wajib melampirkan dokumen keimigrasian seperti paspor dan KITAP, visa diplomatic, kartu keanggotaan diplomatic atau identitas lain.

Selain itu, bisa paspor dan visa dinas untuk tenaga ahli pelajar yang menempuh Pendidikan, paspor dan surat izin wisatawan yang tidak menetap.

Surat izin kerja dari Kemnaker bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

Sertifikat lulus pelatihan mengemudi.

Baca Juga: Pandemi Ternyata Menggerakkan FKIP Unpas untuk Digitalisasi Perkuliahan, Setyo: Digitalisasi Menyeluruh

3. Syarat pembuatan SIM C

Pemohon berusia minimal 17 tahun.

Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pas foto berukuran 3x4 (2 lembar).

Bisa baca tulis.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah