Untuk warga asing, wajib melampirkan dokumen keimigrasian seperti paspor dan KITAP, visa diplomatic, kartu keanggotaan diplomatic atau identitas lain.
Selain itu, bisa paspor dan visa dinas untuk tenaga ahli pelajar yang menempuh Pendidikan, paspor dan surat izin wisatawan yang tidak menetap.
Surat izin kerja dari Kemnaker bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
Sertifikat lulus pelatihan mengemudi.
3. Syarat pembuatan SIM C
Pemohon berusia minimal 17 tahun.
Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pas foto berukuran 3x4 (2 lembar).
Bisa baca tulis.