Semakin Mudah! Berikut Cara Membuat SIM Online, Bisa Dilakukan Dimana Saja, Ini Caranya

- 24 Juni 2023, 13:52 WIB
Perpanjangan SIM online dan mudah melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri. /LayananPolri/
Perpanjangan SIM online dan mudah melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri. /LayananPolri/ /

Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.

Baca Juga: FIFA Resmi Tunjuk Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Erick Thohir: Hanya Bisa Bersyukur

2. Syarat pembuatan SIM baru

Berusia 17 tahun untuk membuat SIM CI, SIM C, SIM D. berusia 20 tahun untuk membuat SIM BI

Berusia 21 tahun untuk membuat SIM BII. Berusia 20 tahun untuk membuat SIM A umum.

Berusia 22 tahun untuk membuat SIM B umum. Berusia 23 tahun untuk membuat SIM BII umum.

Siapkan formulir pengajuan pembuatan SIM yang sudah diisi dengan lengkap.

KTP yang masih berlaku.

Baca Juga: Membanggakan! Monumen Bung Karno Berdiri di Negara Aljazair, Ridwan Kamil: Saya Bahagia

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah