Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.
Baca Juga: FIFA Resmi Tunjuk Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Erick Thohir: Hanya Bisa Bersyukur
2. Syarat pembuatan SIM baru
Berusia 17 tahun untuk membuat SIM CI, SIM C, SIM D. berusia 20 tahun untuk membuat SIM BI
Berusia 21 tahun untuk membuat SIM BII. Berusia 20 tahun untuk membuat SIM A umum.
Berusia 22 tahun untuk membuat SIM B umum. Berusia 23 tahun untuk membuat SIM BII umum.
Siapkan formulir pengajuan pembuatan SIM yang sudah diisi dengan lengkap.
KTP yang masih berlaku.
Baca Juga: Membanggakan! Monumen Bung Karno Berdiri di Negara Aljazair, Ridwan Kamil: Saya Bahagia