Buat SIM Harus ada Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Ini Sekilas Langkah Bagus Tapi Harus Dicermati dengan Baik

- 20 Juni 2023, 19:01 WIB
Jadwal SIM Keliling di Kota Banda Aceh Hari ini, Selasa 23 Januari 2023, Berikut Beberapa Titik Lokasi
Jadwal SIM Keliling di Kota Banda Aceh Hari ini, Selasa 23 Januari 2023, Berikut Beberapa Titik Lokasi /Dok.korlantas polri

JURNAL SOREANG - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Menurutnya, yang menjadi persoalan adanya aturan tersebut adalah siapa yang memberikan izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat

"Ini sekilas adalah langkah bagus. Tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga," ujar Bambang kepada A di Jakarta pada Senin, 19 Juni 2023 sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Juni Bulan Bung Karno, Kisah Sepeda Fongers untuk Harsono yang Telah Merusak Sepeda Bung Karno

Bambang pun mengingatkan bahwa semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR RI.

Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik degan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.

"Izin tersebut tentunya tidak gratis, sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM," ujarnya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PMBP), kata Bambang, dalam beleid itu disebutkan bahwa segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga: Dibiayai Dana Abadi Pesantren, Ribuan Kuota Beasiswa Santri Dibuka Awal Juli, Ini Cara Pendaftarannya

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x