Jelang Idul Adha, Sleman Kekurangan Ribuan Ekor Sapi dan Domba

- 23 Juni 2023, 16:00 WIB
Seekor sapi menunggu ditransaksikan di Sleman
Seekor sapi menunggu ditransaksikan di Sleman /Uut

 

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA – Stok sapi dan domba di kabupaten Sleman menjelang Idul Adha sekarang ini masih jauh dari cukup. Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, menyatakan, untuk keperluan kurban tahun 2023 pihaknya masih kekurangan 5.460 ekor sapi.

 

Di sela-sela kunjungan di kandang ternak kelompok Mekar Sari di Tlogoadi, Mlati, Sleman, Selasa (20/6/2023) Kustinii mengakui, untuk Idul Adha kali ini Sleman memerlukan 9.150 ekor sapi.

 

“Sapi yang tersedia di Sleman hanya 3.690 ekor atau masih kurang 5.460 ekor, sehingga kami terpaksa  mendatangkan ternak tersebut dari daerah lain, terutama Bali dan Madura,” kata Kustini.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Lalu Lintas Ternak Dipeketat Pedagang Mengakali Lewat Jalur Tikus 

Kustini sudah berkomunikasi dengan daerah penghasil sapi itu dan mereka sudah sanggup untuk mengirimkan sapi-sapi yang sehat, tidak cacat, dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

 

Selain sapi, Sleman juga kekurangan domba untuk hewan kurban sebanyak 3.855 ekor. Pasalnya, dari kebutuhan domba sebanyak 9.700 ekor, yang tersedia di Sleman hanya 5.845 ekor.

 

Kambing pun kurang stoknya di Sleman. Dari kebutuhan sebanyak 2.500 ekor pada masa Idul Adha ini, yang tersedia hanya 2.118 ekor, atau minus 382 ekor.

Baca Juga: Polda DIY Tempatkan Polisi RW di 1.212 Padukuhan di Sleman 

“Kekurangan-kekurangan ini dipastikan akan dipenuhi dengan mendatangkan ternak dari luar Sleman, baik dari DIY sendiri maupun dari luar DIY,” katanya.

 

Masuknya ternak dari berbagai daerah itu, tidak menutup kemungkinan terjadinya penyebaran penyakit menular pada hewan. Untuk mengantisipasinya, Dinas Pertanian Sleman melakukan pengawasan pedagang hewan, baik di Pasar Hewan Ambaketawang dan pasar tiban (dadakan) yang merebak di sejumlah lokasi.

 

“Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan akan menerbitkan surat rekomendasi pemasukan ternak bagi para pelaku usaha ternak yang akan mendatangkan ternak dari luar wilayah Sleman sesuai ketentuan yang berlaku,”  ujar Kustini.

Baca Juga: Jokowi Batal ke Candi Binangun Warga Kecewa  

Para pedagang hewan harus menyiapkan tempat yang cukup luas, hewan harus sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, sertifikat pengeluaran ternak dari Balai Karantina Pertanian setempat apabila ternak dari luar Jawa,.

 

“Selain itu, ternak harus sudah dipasang ear tag, memiliki Surat Keterangan ternak,  dan sudah divaksin PMK minimal untuk dosis pertama,” ujarnya. ***

 

*) Ikuti terus dan share ZAinformasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

 

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x