Para pedagang hewan harus menyiapkan tempat yang cukup luas, hewan harus sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, sertifikat pengeluaran ternak dari Balai Karantina Pertanian setempat apabila ternak dari luar Jawa,.
“Selain itu, ternak harus sudah dipasang ear tag, memiliki Surat Keterangan ternak, dan sudah divaksin PMK minimal untuk dosis pertama,” ujarnya. ***
*) Ikuti terus dan share ZAinformasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang