MUI: Polisi Memproses Kasus Dugaan Penghinaan Agama Oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al - Zaytun Panji Gumilang

- 22 Juni 2023, 11:38 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal MUI (Majelis Ulama Indonesia) Ikhsan Abdullah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta, Rabu 21 Juni 2023./ ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Wakil Sekretaris Jenderal MUI (Majelis Ulama Indonesia) Ikhsan Abdullah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta, Rabu 21 Juni 2023./ ANTARA/Narda Margaretha Sinambela /

Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.

Zainut mengatakan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang.

Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.

Baca Juga: Tips Parenting : Supaya Tidak Tumbuh Sifat Materialistis Pada Anak

Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan pihak Ponpes Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait dengan tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang.

Dia mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat. Kemenag juga siap memfasilitasi pertemuan antara pimpinan ormas dengan Al Zaytun.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah