Buat SIM Harus ada Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Ini Sekilas Langkah Bagus Tapi Harus Dicermati dengan Baik

- 20 Juni 2023, 19:01 WIB
Jadwal SIM Keliling di Kota Banda Aceh Hari ini, Selasa 23 Januari 2023, Berikut Beberapa Titik Lokasi
Jadwal SIM Keliling di Kota Banda Aceh Hari ini, Selasa 23 Januari 2023, Berikut Beberapa Titik Lokasi /Dok.korlantas polri

"Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM,” kata Bambang.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan syarat pembuatan SIM wajib sertifikasi pengemudi sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan.

Aturan itu, kata dia, didasari oleh proses pembuatan SIM di Indonesia yang terbilang mudah dan murah, padahal dampak kecelakaan di jalanan cukup tinggi.

"Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” kata Yusri.

Baca Juga: Waduh! Luka Sobekan di Wajah IRT, Diduga Dianiaya Suami, Ini Keterangan Polisi

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut tarif pembuatan SIM di Indonesia, yakni Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I, dan Rp100 ribu untuk C, C I, C II.

Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu, dan khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.

Yusri menekankan penyertaan sertifikat mengemudi dalam aturan permohonan SIM bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," katanya.

Baca Juga: Hasil Taipei Open 2023, Selasa, 20 Juni 2023, Ganda Putri Indonesia Lolos ke 16 Besar, Ini Sosoknya

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah