Polisi: Akan Tetapkan Terduga Pelaku Kasus Dugaan KDRT di Morotai, Senin 19 Juni, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

- 17 Juni 2023, 18:47 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Freepik/KamranAydinov/

Baca Juga: Argetina Tiba di Indonesia! Berikut 24 Pemain Argentina Yang Akan Bertanding, Tanpa Messi dan Angel Di Maria

Sementara untuk kasusnya pihaknya masih dalam proses lidik kemungkinan besar di hari Senin atau Selasa pihaknya akan menaikkan statusnya menjadi sidik untuk menetapkan tersangka dan lain sebagainya.

Hal ini, kata dia, karena untuk menetapkan tersangka kita tidak bisa semata-mata ada kejadian, kita langsung tetapkan tersangka. Karena kita ada prosedur terbukti dan tidak terbuktinya di situ ada sidik dan naik ke lidik.

"Setelah itu barulah pihaknya bisa menetapkan tersangkanya lalu kita tetapkan pasal," ucap dia.

Dikatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut. Ditanya apakah terduga pelakunya suda diamankan?

Baca Juga: Sekolah Andalan di Bengkulu! SMA Ini Masuk dalam Sekolah Top 1000 se Indonesia, Jadi Referensi PPDB 2023

Kata dia, belum karena kita masih dalam tahap lidik kalu suda masuk dalam tahap sidik pasti kita akan amankan pelakunya.

Sebelumnya, diberitakan Terjadi lagi tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Nurdahlia Hi Sahar (34) warga Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Hal ini diketahui, saat Nurdahlia melapor ke Polres Pulau Morotai pada Senin 12 Juni 2023 sekitar Pukul 20.00 WIT, atas tindakan Yono Bakari Alias Ono (30) kepada dirinya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah