"Penderitaan juga berkaitan dengan kondisi David yang kesulitan sekolah, kehilangan masa mudanya untuk mengenyam pendidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Susi memaparkan bahwa komponen perhitungan dimungkinkan dapat memasukkan biaya bantuan hukum sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung.
"Iya karena di peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022, dimungkinkan untuk memasukkan biaya bantuan hukum," pungkas Susi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang