Wow! Nilai Ganti Rugi Kasus Penganiayaan David Ozora Capai Rp100 Miliar Lebih, Buat Apa Saja?

- 16 Juni 2023, 09:30 WIB
Wow! Nilai Ganti Rugi Kasus Penganiayaan David Ozora Capai Rp100 Miliar Lebih, Buat Apa Saja?
Wow! Nilai Ganti Rugi Kasus Penganiayaan David Ozora Capai Rp100 Miliar Lebih, Buat Apa Saja? /Tangkapan layar Instagram @tidurberjalan

JURNAL SOREANG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengungkapkan bahwa nilai restitusi atau penggantian kerugian atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"Iya, 100 miliar lebih," ucap Susi dalam keterangannya, Rabu 14 Juni 2023.

Namun, lanjutnya, jumlah Rp100 miliar lebih tersebut masih bersifat sementara dan bisa berubah lagi ke depannya tergantung dari perkembangan situasi yang terbaru.

Baca Juga: Apa Saja Persyaratan PPDB 2023 SLB DKI Jakarta? Ini Syarat yang Harus Diperhatikan

"Tidak menutup kemungkinan, kalau ada situasi perkembangan tertentu, akan direvisi," jelasnya.

Susi membeberkan, Rp100 miliar lebih itu sudah mencakup sejumlah perhitungan, mulai dari perawatan medis hingga kerugian yang dikeluarkan selama kasus berlangsung.

"Termasuk juga di situ transportasi, kemudian akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David yang kemudian banyak mengurus David, baik dalam pengurusan masa perawatan medis maupun pengurusan kasusnya," tambah Susi.

Baca Juga: Persahabatan Internasional : Debut Jurgen Klinsmann, Korea Selatan Diprediksi Seri 1-1 Lawan Peru  

Termasuk dalam perhitungan nilai restitusi, lanjutnya, yakni pekerjaan dari ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

Pasalnya, Jonathan harus meninggalkan pekerjaannya selama mengurus David Ozora.

"Kami memperhitungkan berkaitan dengan kehilangan penghasilan dari orang tuanya yang memang hilang ketika mengurus kasus David ini, karena David kan tidak bisa ditinggal sendiri, David tidak bisa mandiri. Jadi mau tidak mau, orang tuanya kan agak kesulitan," terang Susi.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Song Joong Ki, Aktor Korea Yang Resmi Menjadi Ayah

Selain itu, ia menyebut penderitaan dari David juga masuk dalam perhitungan restitusi sesuai dengan analisis dari dokter.

Tak hanya itu, pendidikan yang terpaksa ditinggal David akibat kasus ini serta perawatannya selama di rumah juga dimasukkan dalam perhitungan.

"Berkaitan dengan kondisi David, itu kan tidak bisa normal kembali, sehingga selain perawatan di rumah sakit, kan itu dia sampai sekarang masih ada home care. Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga, tidak murah," tutur Susi.

Baca Juga: Berikut Jadwal PPDB 2023 SLB di DKI Jakarta, Pendaftaran Dibuka 3 Hari Lagi!

"Penderitaan juga berkaitan dengan kondisi David yang kesulitan sekolah, kehilangan masa mudanya untuk mengenyam pendidikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Susi memaparkan bahwa komponen perhitungan dimungkinkan dapat memasukkan biaya bantuan hukum sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Inginkan Informasi yang Sederhana dan Bisa Menyebar ke Pelosok, Begini Kata Fitriana Salam

"Iya karena di peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022, dimungkinkan untuk memasukkan biaya bantuan hukum," pungkas Susi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah