Baca Juga: Rumor Transfer: Rasmus Hojlund Siap untuk Gabung Manchester United dan Tinggalkan Atalanta?
Asumsi Pribadi
Hakim Ketua pun ingin mempertegas, apakah simpulan LBP mengalami kerugian materil berasal dari diri Singgih sendiri atau orang lain. “Saudara sendiri yang menyimpulkan ada kerugian materiil?” ucap Hakim Ketua.
Singgih pun berkata, “Iya, Yang Mulia.”
Singgih sendiri bertugas untuk menelusuri lalu melaporkan setiap pemberitaan mengenai LBP setiap harinya. Baik pada media massa, daring, dan juga media sosial lainnya.
“Sebagai asisten di bidang media tugas saya adalah melaporkan dan mencari tahu pemberitaan terkait dengan Pak Luhut secara utuh, Yang Mulia,” tutur Singgih ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum.***