JURNAL SOREANG - Seorang balita berinisial N (3) positif narkoba usai menerima minum dari tetangganya ST (51) di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Hal itu terjadi saat N berkunjung bersama ibunya ke rumah ST dan merasa kehausan.
Terkiat kasus tersebut, polisi sudah menetapkan ST sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Baca Juga: Polda Riau Copot Jabatan Kompol Petrus Simamora Terkait Kasus Setoran Bripka Andry
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan bahwa N menjadi hiperaktif usai diberi minum oleh ST menggunakan botol.
Ternyata, lanjut Yusuf, botol tersebut bekas dipakai bong oleh ST untuk mengkonsumsi narkoba.
"Yang bersangkutan tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong, airnya masih memiliki efek narkoba," ucap Yusuf dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.