Setelah menerima air minum dari ST, N disebut menjadi hiperaktif dan tidak bisa tidur pada malam harinya.
Yusuf menambahkan, N juga menjadi bertingkah aneh dengan kerap mengoceh.
Lantaran perilaku aneh tersebut, N kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan positif naekoba setelah dicek urine.
Baca Juga: Untuk Memajukan Kabupaten Bandung, Kang DS Canangkan Desa Berintegritas dan Program Jaksa Garda Desa
Yusuf menuturkan, N sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda sebelum menjalani perawatan di rumah bersama ibunya.
Sedangkan ST ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu 11 Juni 2023.
Baca Juga: Bertambah, Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Jadi 43 Orang
"Tersangka sudah ditahan sejak kemarin," imbuh Yusuf.***