Haris Azhar VS Luhut, Bukan Minta Saham, Haris Azhar Tagih Janji Saham Freeport Untuk Masyarakat Adat Papua

- 10 Juni 2023, 08:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA FOTO/Fauzan/nym. /FAUZAN/ANTARA FOTO

Baca Juga: Simak Yuk! Begini Rumus Menghitung Nilai Rapor SMP Semester 1 sampai 5, untuk PPDB 2023 Jenjang SMK

“Pak, melanjutkan telepon saya ke Bapak 2 minggu lalu, saya minta waktu ke Bapak untuk membawa/ketemuan dengan para ketua adat dari masyarakat asli di sekitar wilayah Tembaga Pura areal lokasi Freeport,” ucap Haris dalam chat.

Ia menjelaskan, tujuan permintaannya tentang pertemuan luhut dan kepala adat adalah agar para kepala adat bisa mengadu dan meminta bantuan perihal saham freeport yang tak jelas distribusi dan peruntukannya.

“Mereka mau mengadu dan minta bantuan ke Bapak perihal saham mereka yang tak kunjung jelas distribusi dan peruntukannya. Saya berharap Bapak bisa sediakan waktu untuk temui mereka. Terima kasih dan saya tunggu kabar baiknya dari Pak Luhut. Salam hormat,” jelasnya.

Baca Juga: Hanya Anthony Ginting yang Lolos ke Semifinal Singapore Open 2023, Prestasi Indonesia Dinilai Merosot Tajam

28 Februari 2019, Hery Dosinaen, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua dari tahun 2014 hingga 2020, mengungkapkan bahwa divestasi 10 persen saham Freeport masih hanya berupa janji belaka. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pemberitaan yang dipublikasikan di laman resmi Pemerintah Provinsi Papua.

“Terkait divestasi saham Freeport, menurut saya, baru bersifat retorika dan wacana yang hanya buat kita menjadi termanipulasi dengan pikiran kita atas segala janji dan lain sebagainya. Intinya, 10 persen saham itu seperti apa, pembayarannya bagaimana, kami belum mengetahuinya,” ucapnya di Jayapura, 27 Februari 2019.

Selain itu, Hery juga mencermati kekalahan Pemerintah Provinsi Papua dalam gugatan terkait Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap Freeport di Mahkamah Agung, meskipun sebelumnya berhasil memenangkan gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Jadwal PPDB 2023 Kota Cimahi Jenjang SMP Jalur Zonasi, Tanggal Lengkapnya Catat!

“Ada informasi Papua tidak bisa terima deviden karena Freeport rugi. Saya kita ini merupakan satu pernyataan yang menggelitik dan saya harap gubernur segera undang kita semua lalu duduk bersama membahas masalah ini,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x