JURNAL SOREANG - Mabes Polri tengah mengusut dugaan setoran seorang anggota Brimob, Bripka Andry Darma Irawan ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora.
Bripka Andry mengunggah hal ini melalui akun Instagram @andrydarmairawan07.2 dimana ia mengaku menyetorkan ratusan juta rupiah kepada atasannya, Kompol Petrus.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan, baik Bripka Andry maupun Kompol Petrus saat ini sudah dimutasi.
"Kasus dugaan setoran itu sedang proses, sedang berjalan. Danyon dan anggotanya sudah dimutasi sambil pemeriksaan," tutur Shandi dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.
Shandi menambahkan, sejak surat mutasi dikeluarkan pada 3 Mei 2023 lalu, Bripka Andry dilaporkan sudah tidak menjalankan dinas.
"Betul bahwa Bripka AD, kalau keterangan Propam, ada disersi sampai sekarang tak masuk (dinas)," bebernya.
Baca Juga: Harus Hati Hati! 4 Weton Wanita Ini Bisa Saja Mendapatkan Kerugian Besar Jika Tidak Waspada
Terkait hal ini, Shandi menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Baca Juga: Waduh! Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Musim Kemarau Jadi Penyebabnya
"Prinsipnya, akan kami tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Tapi kalau ada unsur pidana, kita akan dalami, termasuk Kompol Petrus," imbuh Shandi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang