"Ok, jadi Majelis menyikapi. Jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan," ujar Hakim Ketua Alimin.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang