Sidang Perdana, PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga Bertuliskan Dukungan untuk Shane Lukas

- 6 Juni 2023, 20:59 WIB
Sidang Perdana, PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga Bertuliskan Dukungan untuk Shane Lukas
Sidang Perdana, PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga Bertuliskan Dukungan untuk Shane Lukas /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan menjalani sidang perdana perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Tidak hanya Shane, terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) juga akan menjalani sidang perdananya pada Selasa 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Merespon hal ini, nampak berjejer karangan bunga dengan narasi dukungan terhadap Shane di depan PN Jaksel.

Baca Juga: PPDB 2023 Jatim: Inilah 8 SMK Negeri Terbaik Versi Nilai Ujian Nasional di Kabupaten Nganjuk

Salah satu karangan bunga berisikan doa terhadap korban David agar lekas sehat kembali seperti sedia kala.

"Doa Kami David Ozora Makin Sehat," tulis karangan bunga dari Keluarga Besar Shane Lukas.

Kemudian, ada juga karangan bunga mengatasnamakan Sahabat Shane yang berisi dukungan untuk mengungkap kebenaran atas kasus tersebut.

Baca Juga: PPDB 2023 Jawa Timur: 5 SMA Terbaik di Kabupaten Nganjuk Versi Nilai UTBK, Mantap Skornya!

"Ungkapkan kebenaran bro. Keadilan akan datang," tulis karangan bunga atas nama Sahabat Shane.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

Baca Juga: PPDB 2023: Ini Daftar 18 SMP Negeri Unggulan di Kabupaten Nganjuk, Akreditasinya A Menurut Kemendikbud

Dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sementara terdakwa Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: PPDB 2023: Ini Daftar 18 SMP Negeri Unggulan di Kabupaten Nganjuk, Akreditasinya A Menurut Kemendikbud

Dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x