Pelayanan selama masa hamil mencakup pemeriksaan masa kehamilan di fasilitas kesehatan paling sedikit enam kali dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang komprehensif dan berkualitas.
"Pelayanan persalinan di Fasyankes dilakukan di tempat penyelenggara pelayanan yang memiliki sumber daya dan kemampuan untuk mengenali sedini mungkin dan memberikan penanganan awal atas penyulit yang timbul," katanya.
Nadia menambahkan RUU Kesehatan juga mengakomodasi pelayanan usai persalinan secara komprehensif dalam periode masa kritis, baik pada ibu maupun bayinya melalui kunjungan nifas sebanyak empat kali dan kunjungan neonatus tiga kali.
"Ini untuk memastikan ibu dan anak dalam kondisi yang sehat usai persalinan," katanya.***