Jokowi Larang Pejabat Bukber Selama Ramadhan 1444 H, Kalau Masyarakat? Begini Jawaban Kemenkes

- 24 Maret 2023, 08:12 WIB
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi /Jurnal Soreang /Dok. Kemenkes

JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan larangan melaksanakan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 H untuk para pejabat dan pegawai pemerintahan.

Arahan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, surat edaran Seskab adalah bentuk kehati-hatian.

Baca Juga: PN Jaksel Soal Persidangan AG: Tak Ada Persiapan Khusus

"Surat imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri dan pimpinan TNI/Polri dan pimpinan lembaga, ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati," ucap Nadia dalam keterangannya, Kamis 23 Maret 2023.

Diakui Nadia, kehati-hatian dalam hal ini karena Indonesia sudah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 menjadi endemi.

"Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi," tuturnya.

Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Menikah di Bulan Puasa Ramadhan? Simak Keterangan Buya Yahya

Namun Nadia menjelaskan, larangan tersebut hanya untuk penyelenggara pemerintahan saja.

Masyarakat, sambungnya, tetap diperbolehkan untuk melakukan buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 H ini.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x