Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menambahkan, polisi masih terus mendalami kasus ini.
“Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.” kata Nuredy. ***
*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang