Pensiunan Guru Berusia 64 Tahun Cabuli 11 Anak di Bawah Umur

- 5 Juni 2023, 20:25 WIB
Pensiunan guru SD yang sudah berumur 64 tahun (R) digelandang polisi di Mapolda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Pensiunan guru SD yang sudah berumur 64 tahun (R) digelandang polisi di Mapolda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya /Uut

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menambahkan,  polisi masih terus mendalami kasus ini.

 

“Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.” kata Nuredy. ***

 

 

 *) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari

Sumber: Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x