Pensiunan Guru Berusia 64 Tahun Cabuli 11 Anak di Bawah Umur

- 5 Juni 2023, 20:25 WIB
Pensiunan guru SD yang sudah berumur 64 tahun (R) digelandang polisi di Mapolda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Pensiunan guru SD yang sudah berumur 64 tahun (R) digelandang polisi di Mapolda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya /Uut

Laporan pertama ke polisi dilakukan salah satu orang tua korban. Sepulang dari pelaporan, dia didatangi para tetangga yang ternyata anaknya juga menjadi korban.

 

Akhirnya diketahui, tersangka R telah melakukan pencabulan terhadap 11 anak bawah umur dengan rentang usia 5 – 11 tahun.

Baca Juga: Basarnas Yogyakarta Lanjutkan Cari Anak yang Tenggelam di Sungai Progo  

“Perbuatannya itu dilakukan di rumah pelaku sejak tahun 2020 lalu hingga Mei 2023,” kata Nugroho.

 

Semua anak yang menjadi korban, ujarnya, diiming-imingi akan diberi uang Rp2.000 hingga Rp10.000, atau dengan buah-buahan.

 

Setelah berada di dalam rumah pelaku, anak-anak ini kemudian digerayangi bagian dada dan pantatnya, sedangkan kemaluannya dimasuki jari.

Baca Juga: Orang ini Berani Menempeleng Prabowo Subianto, Siapa Dia dan Apa Masalahnya? 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari

Sumber: Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x