Laporan pertama ke polisi dilakukan salah satu orang tua korban. Sepulang dari pelaporan, dia didatangi para tetangga yang ternyata anaknya juga menjadi korban.
Akhirnya diketahui, tersangka R telah melakukan pencabulan terhadap 11 anak bawah umur dengan rentang usia 5 – 11 tahun.
Baca Juga: Basarnas Yogyakarta Lanjutkan Cari Anak yang Tenggelam di Sungai Progo
“Perbuatannya itu dilakukan di rumah pelaku sejak tahun 2020 lalu hingga Mei 2023,” kata Nugroho.
Semua anak yang menjadi korban, ujarnya, diiming-imingi akan diberi uang Rp2.000 hingga Rp10.000, atau dengan buah-buahan.
Setelah berada di dalam rumah pelaku, anak-anak ini kemudian digerayangi bagian dada dan pantatnya, sedangkan kemaluannya dimasuki jari.
Baca Juga: Orang ini Berani Menempeleng Prabowo Subianto, Siapa Dia dan Apa Masalahnya?