Sidang Etik Digelar Tertutup, Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Tak Menangis

- 1 Juni 2023, 22:31 WIB
Komisioner Kompolnas, Mohammad Dawam saat memberikan keterangan
Komisioner Kompolnas, Mohammad Dawam saat memberikan keterangan /PMJ News

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.

Keputusan itu diambil setelah pihaknya melaksanakan sidang KKEP selama sekitar 13 jam.

Dimulai pada pukul 09.20 WIB pagi, sidang KKEP tersebut menghadirkan 13 orang saksi dan 1 ahli.

Baca Juga: Long Weekend: 168 Ribu Kendaraan Keluar Jabodetabek, Mayoritas Menuju Trans Jawa dan Bandung

Pelaksanaan sidang KKEP Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Wairwasum Polri Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing sebagai Wakil Ketua.

Sementara anggotanya terdiri dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

 Baca Juga: Motivasi! Pimpinan Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni, PJ Bupati Ajak Gotong Royang Bangun Morotai

Sebelumnya, Teddy yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan pidana seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x