Polri Tanggapi Pengajuan Banding Teddy Minahasa Soal Putusan PTDH

- 1 Juni 2023, 21:04 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keputusan itu diambil karena mantan Kapolda Sumatera Barat itu diduga terlibat peredaran narkotika.

Terkait pengajuan banding Teddy Minahasa atas putusan PTDH, Polri memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bangun Kolaborasi Wujudkan Generasi Indonesia Berkarakter, Ini Langkahnya

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh Teddy Minahasa.

"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 31 Mei 2023.

Ramadhan menambahkan, KKEP akan mempelajari dulu perihal pengajuan banding tersebut sebelum nantinya direalisasikan lewat persidangan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bangun Kolaborasi Wujudkan Generasi Indonesia Berkarakter, Ini Langkahnya

"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Teddy mengajukan banding atas sanksi PTDH tersebut.

Baca Juga: Ingin Masuk SMA dan SMK Unggulan? 3 SMA dan SMK di Ngawi, Jawa Timur, yang Masuk Sekolah top 1000 Indonesia

"Pelanggar menyatakan banding," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.

Ramadhan menjelaskan, Teddy dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

 Baca Juga: Pesan Menyentuh Presiden Jokowi di Hari Lahir Pancasila, Apa Saja?

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, lanjutnya, memerintahkan anak buah untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah