JURNAL SOREANG - Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keputusan itu diambil karena mantan Kapolda Sumatera Barat itu diduga terlibat peredaran narkotika.
Terkait pengajuan banding Teddy Minahasa atas putusan PTDH, Polri memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Kemendikbudristek Bangun Kolaborasi Wujudkan Generasi Indonesia Berkarakter, Ini Langkahnya
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh Teddy Minahasa.
"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 31 Mei 2023.
Ramadhan menambahkan, KKEP akan mempelajari dulu perihal pengajuan banding tersebut sebelum nantinya direalisasikan lewat persidangan.
Baca Juga: Kemendikbudristek Bangun Kolaborasi Wujudkan Generasi Indonesia Berkarakter, Ini Langkahnya
"Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Teddy mengajukan banding atas sanksi PTDH tersebut.
"Pelanggar menyatakan banding," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.
Ramadhan menjelaskan, Teddy dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Presiden Jokowi di Hari Lahir Pancasila, Apa Saja?
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, lanjutnya, memerintahkan anak buah untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang