Dia menyatakan rasa syukurnya atas kemajuan demokrasi di Indonesia, di mana partai politik telah menawarkan sejumlah calon pemimpin untuk dipilih oleh masyarakat. Hal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan mereka mengenai siapa yang akan menjadi pemimpin.
Di sisi lain, Anies menjelaskan bahwa jika sistem Pemilu berubah menjadi proporsional tertutup, menandakan sebuah kemunduran demokrasi di Indonesia, di mana calon - calon anggota legislatif ditentukan oleh partai politik.
"Rakyat tidak bisa menentukan orangnya. Sebuah kemunduran bagi demokrasi," jelasnya.
Dalam hal ini, Denny Indrayana sebelumnya membantah adanya informasi yang bocor mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus Nomor: 114/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tidak ada putusan yang bocor karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," kata Denny dikutip pada laman antaranews.com Rabu, 31 Mei 2023.
Denny menjelaskan bahwa ia memilih menggunakan frasa "mendapatkan informasi" dan bukan "mendapatkan bocoran". Selain itu, ia mengklaim bahwa ia menulis "MK akan memutuskan".
"Masih 'akan', belum diputuskan," tambahnya.
Denny dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pembocoran informasi rahasia negara dalam pesan yang ia sampaikan kepada publik.