Mario Dandy Disebut Dapat Perlakuan Khusus, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Hal Ini

- 29 Mei 2023, 20:42 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto /PMJ News

Diketahui saat ini, kasus dugaan pencabulan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus-menerus, tapi ada berbeda tindak pidananya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355, yang satu Undang-Undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun. Yang di sini 15 tahun yang, di sini 15 tahun," beber Karyoto.

"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," sambungnya.

Baca Juga: Fabio Carvalho Mungkin akan Segera Pergi dari Liverpool, Ada Masalah Apa Sebenarnya?

Karyoto juga menyoroti penanganan perkara kasus penganiayaan terhadap David yang berjalan cukup lama.

Dia mengaku terjun langsung untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna mempercepat prosesnya.

Baca Juga: Gagal Lolos ke Liga Champions, 3 Kerugian yang akan Diderita Liverpool, Berikut Perinciannya

"Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy. Ketika kemarin dipermasalahkan kok lama sekali, saya pun merasa ini harus segera diselesaikan. Saya datang ke Kejati untuk melakukan koordinasi dan membantu Ditkrimun untuk menuntaskannya," tandas Karyoto.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x