Kapolda Metro Jaya Menegaskan Tidak Ada Pemberian Layanan Istimewa Kepada Mario Dandy Satriyo

- 29 Mei 2023, 13:58 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan tidak ada pemberian layanan istimewa kepada tersangka kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak di bawah umur, Mario Dandy Satriyo atau MDS (20).

"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," katanya saat ditemui di Jakarta, Minggu 28 Mei 2023 yang dilansir Jurnal Soreang dari Antara Senin 29 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan  Karyoto dengan melihat pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Baca Juga: Hasil Liga Italia: Kalahkan Juventus 1-0, AC Milan Amankan Tiket Liga Champions

"Pertama dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan yaitu pasal 355 KUHP dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," ucap Karyoto mejelaskan sebagaimana dikutip.

Penganiayaan berat dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, menurut Pasal 355 KUHP maksimum hukuman menjadi dua belas tahun penjara dan apabila berakibat matinya orang menjadi 15 tahun penjara.

Kemudian Karyoto juga menjelaskan mengenai laporan anak AG (15) terhadap perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario juga telah naik ke tahap penyidikan.

"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya yaitu undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun," kata dia menjelaskan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x