Data Komnas Perempuan pada tahu 2021 mencatat, ada 71 dari 836 kasus kekerasan berbasis gender siber yang merupakan tindakan revenge porn.
Dasar Hukum
Tindakan fatal seseorang yang terlibat dalam video skandal memang tidak dapat dibenarkan, namun kepada para penyebar sehingga video menjadi semakin banyak dikonsumsi masyarakat sama-sama merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU ITE, yang ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun atau dengan Rp 1 Miliar.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang