Bijak Sikapi Video Skandal! Berikut Ini Penjelasan tentang Revenge Porn dan Ancaman Pidananya

- 27 Mei 2023, 07:07 WIB
Ilustrasi tentang Revenge Porn dan Ancaman Pidananya
Ilustrasi tentang Revenge Porn dan Ancaman Pidananya /pixabay /

Baca Juga: Rekomended! 7 SMA Paling Top di Kabupaten Bantul versi LTMPT, Terbaik untuk Refrensi PPDB 2023 Wilayah DIY!

Data Komnas Perempuan pada tahu 2021 mencatat, ada 71 dari 836 kasus kekerasan berbasis gender siber yang merupakan tindakan revenge porn.

Dasar Hukum

Tindakan fatal seseorang yang terlibat dalam video skandal memang tidak dapat dibenarkan, namun kepada para penyebar sehingga video menjadi semakin banyak dikonsumsi masyarakat sama-sama merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU ITE, yang ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun atau dengan Rp 1 Miliar.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

 

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah