JURNAL SOREANG - Jagat hiburan Indonesia sedang digegerkan dengan tersebarnya video skandal yang diduga menimpa artis berinisial RK.
Video skandal berdurasi 47 detik yang diduga merupakan tindakan revenge porn, banyak ditemukan di media sosial Twitter.
Mirisnya, mayoritas netizan masih saja menyikapi dengan tidak bijaksana ketika ada skandal video dewasa yang beberapa kali terjadi dikalangan artis.
Tindakan seperti meminta dikirim link video karena penasaran, atau justru yang dengan sengaja membagikannya agar dilihat masyarakat luas, atau ditemukan juga pihak-pihak yang sengaja mendownload video tersebut untuk dijual kembali, sudah masuk dalam kategori kejahatan.
Organisasi perempuan yang mengatasnamakan diri @perempuangagal pada akun instagramnya, menjelaskan bahwa tindakan netizen yang kurang mendapatkan edukasi dan literasi cenderung menganggap normal tindakan kejahatan tersebut.
Didalam hukum jelas diatur bahwa meminta link video, atau bahkan menyebarkannya sukarela adalah bentuk kejahatan seksual siber berbasis gender atau dalam istilah populernya disebut revenge porn.
Revenge porn sendiri biasanya berkaitan dengan motif balas dendam, atau niat ingin mempermalukan dan disertai ancaman.
Data Komnas Perempuan pada tahu 2021 mencatat, ada 71 dari 836 kasus kekerasan berbasis gender siber yang merupakan tindakan revenge porn.
Dasar Hukum
Tindakan fatal seseorang yang terlibat dalam video skandal memang tidak dapat dibenarkan, namun kepada para penyebar sehingga video menjadi semakin banyak dikonsumsi masyarakat sama-sama merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU ITE, yang ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun atau dengan Rp 1 Miliar.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang