JURNAL SOREANG - Usut kasus penipuan tiket, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap saksi lain dari promotor konser Coldplay.
Sebelumnya, 2 orang saksi berinisial TH dan HS dari promotor PK Entertainment telah menjalani pemeriksaan terkait mekanisme penjualan tiket.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan pada Senin 29 Mei 2023.
Baca Juga: 5 Zodiak yang Kerap Dijuluki Workaholic, Rajin Bekerja dan Konsisten dalam Mengejar Karir
"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan periksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama. Ada 2 orang lagi terkait dengan perizinan pada hari Senin nanti," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 25 Mei 2023.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga dari penyelenggaraan konser Coldplay.
"Kemudian juga, penyidik Direktorat Siber akan memanggil saksi lainnya terkait dengan penjualan," tuturnya.
Ramadhan menyebut, pihak ketiga itu ditunjuk promotor untuk menjual tiket konser Coldplay.
"Jadi, ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket yaitu dari loket.com. Pemeriksaan nanti akan direncanakan pada minggu depan," imbuh Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Polri melakukan klarifikasi dengan pihak penyelenggara (promotor) konser Coldplay perihal sistem penjualan tiket.
Baca Juga: Usut Penipuan Tiket, Promotor Konser Coldplay Dicecar 21 Pertanyaan oleh Polisi Hingga Tengah Malam
Hal ini terkait dengan maraknya kasus penipuan tiket konser band asal Inggris tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan dilaksanakan pada Rabu 24 Mei 2023.
"Kami sampaikan bahwa kemarin (Rabu) telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri terhadap promotor," ucap Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 25 Mei 2023.
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang berinisial TH dan HS dari pihak penyelenggara PK Entertainment terkait mekanisme penjualan tiket.
Keduanya, lanjut Ramadhan, diperiksa selama 4 jam dari pukul 20.00 WIB sampai 24.00 WIB dengan 21 pertanyaan.
"Kemudian, kami sampaikan bahwa kedua orang tersebut diperiksa atau diambil keterangannya dari pukul 8 sampai pukul 12 malam dengan 21 pertanyaan," bebernya.
"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket, dan pengawasan," sambung Ramadhan.
Namun, ia menyebut bahwa pemeriksaan belum selesai dan akan berlanjut dengan memeriksa saksi lainnya.
Baca Juga: Mantap Banget! 3 Manfaat Kesehatan yang Bisa Didapatkan dari Mengkonsumsi Brokoli Secara Teratur
"Namun kami sampaikan bahwa pemeriksaan belum tuntas dan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan periksa saksi lainnya," pungkas Ramadhan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang