Namun, lanjut Yogen, PB juga melakukan penganiayaan terhadap BI hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi.
Atas peristiwa ini, keduanya kompak saling lapor terkait dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Depok.
Kasus tersebut terus bergulir dan akhirnya polisi menetapkan BI dan PB sebagai tersangka.
Yogen mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan ruang untuk restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir saat itu.
"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," beber Yogen.
Baca Juga: Sosialisasi E-Office Desa, Hendri: Kebutuhan Masyarakat Semakin Mudah dengan Basis Digital
Ia menambahkan, dari awal kasus tersebut bergulir, PB tidak bersikap kooperatif sehingga polisi melakukan penahanan terhadapnya.***