Sebelumnya, istri kedua Bukhori Yusuf melaporkan kasus dugaan KDRT ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kuasa hukum korban, Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD, antara lain identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.
Baca Juga: Profil dan Biodata Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia
"Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," jelas Srimiguna.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang