5 Orang Jadi Tersangka Praktik Aborsi Ilegal di Jaktim, Polisi Ungkap Peranannya

- 21 Mei 2023, 19:22 WIB
Ilustrasi gambar, kasus aborsi diungkap Polresta Mataram, 2 Pasang Pasangan Jadi Tersangka
Ilustrasi gambar, kasus aborsi diungkap Polresta Mataram, 2 Pasang Pasangan Jadi Tersangka /Jurnal Soreang /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Komplek Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam pengungkapan ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kelima orang yang menjadi tersangka dalam kasus aborsi ini terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.

Baca Juga: Bayi Anda Menangis Terus-Menerus? Temukan Penyebabnya Disin!

"Ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata dalam keterangannya, Minggu 21 Mei 2023.

Leo mengatakan, S menyandang sebagai tersangka utama yang melakukan praktik aborsi dibantu oleh tersangka HH.

Sementara dua orang tersangka lainnya, yaitu SR dan EP berperan menjemput dan membawa korban ke tempat praktik aborsi.

Baca Juga: Wow Sungguh Luar Biasa! 5 Manfaat Mengkonsumsi Jus Wortel Bagi Kesehatan Tubuh

"Tersangka SR ini juga yang menerima pembayaran dari yang datang ke sana yang akan melakukan aborsi," bebernya.

Sedangkan tersangka IS bertugas menjaga dan mengawasi tempat praktik aborsi.

Lebih lanjut Leo menjelaskan bagaimana praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur ini dapat berjalan.

Baca Juga: Vaksin Wajib Untuk Anak, Apa Saja? Periksa Daftarnya Disini!

Pertama, ucapnya, pasien menghubungi tersangka SR lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Pulogadung.

Leo menekankan, rumah sakit di wilayah Pulogadung tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan tindak praktik aborsi ilegal ini.

"Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur. Tapi tidak hubungan dengan rumah sakit itu, hanya dijemput saja di situ," tambahnya.

Baca Juga: 4 Manfaat Wortel Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Adalah Memperkuat Fungsi Otak

Kemudian, lanjutnya, pasien dijemput menggunakan mobil dan dibawa ke tempat praktik aborsi.

"Sampai di tempat praktik, pasien dilakukan pemeriksaan melakukan USG untuk mengetahui janin di dalam kandungan kemudian pasien dilakukan aborsi," imbuh Leo.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 UU 36 Tahun 2009, juncto Pasal 194 UU Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah