Bahaya! Polisi: Uang Dolar Palsu Bisa Hancurkan Ekonomi Indonesia Jika Beredar di Masyarakat

- 20 Mei 2023, 23:30 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 3.922 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar Amerika Serikat.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 3.922 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar Amerika Serikat. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran 3.922 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar Amerika Serikat.

Apabila dirupiahkan, barang bukti uang Dolar Amerika Serikat palsu yang diamankan itu mencapai Rp5,8 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, ribuan lembar uang palsu tersebut dapat memberikan efek negatif yang besar apabila beredar di masyarakat.

Baca Juga: Doa Rahasia agar Pintu Rezeki Terbuka Lebar, Syekh Ali Jaber: bagian dari amalan Malam Hari

"Karena dalam jumlah yang banyak, apabila mereka berhasil menjual, akan menimbulkan inflasi, bisa saja menimbulkan inflasi," tutur Auliansyah dalam keterangannya, Jumat 19 Mei 2023.

Auliansyah menjelaskan, peredaran uang palsu dapat membahayakan karena masyarakat mengira uang tersebut adalah asli.

Apabila berhasil beredar di masyarakat, lanjutnya, dapat mengakibatkan inflasi serta menghancurkan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: 12 Pengedar Ribuan Dolar AS Palsu Ditangkap, Polisi Beberkan Kronologinya

"Karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan menghancurkan ekonomi," papar Auliansyah.

Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa pelaku berencana untuk mengedarkan uang palsu dengan cara menawarkan secara langsung ke korban, bukan melalui media sosial atau forum.

"(Secara) personal, jadi bukan melalui media sosial. Yang pasti, bukan melalui secara terbuka, bukan. Jadi person to person," bebernya.

Baca Juga: Singkirkan Malaysia, Korsel Lolos ke Final Sudirman Cup 2023, Masuk Kualifikasi Olimpiade Paris 2024

Dari pengungkapan peredaran uang palsu tersebut, polisi mengamankan 12 orang pelaku yang berperan sebagai pengedar berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, AGS, RW, R, MS, dan A.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dan dikenakan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah