JURNAL SOREANG - Sebanyak 12 orang pelaku peredaran ribuan lembar uang palsu dalam bentuk pecahan 100 Dolar Amerika Serikat ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian.
"Kemudian kita melakukan penyelidikan di lapangan dan kami berhasil menangkap yang pertama di TKP pertama itu menangkap 3 orang," ucap Auliansyah dalam keterangannya, Jumat 19 Mei 2023.
Baca Juga: WNA Sierra Leone Hadang Mobil Sambil Bertelanjang Dada di Tangerang, Polisi: Pelaku ODGJ
Ia menambahkan, 3 orang yang ditangkap di di Rumah Makan Padang Sederhana, Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu berinisial MZ, ASA, dan RDP.
Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, dikembangkan dan ditangkap lagi 5 orang lainnya.
"Nah, dari TKP pertama ini, kami berhasil mengamankan 1.934 lembar uang Dolar palsu dengan pecahan 100 Dolar," bebernya.
Baca Juga: Resah Soal UN Dihapuskan, Abdur Arsyad: Saya Tuh Pengen Sekali Ujian Nasional Dikembalikan