Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya.
Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap AG. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Mario Dandy diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Wasek DPD PSI Surabaya keluar, Ketua DPD Surabaya: Proses Pendewasaan Diri
Walau hubungan badan antara Mario Dandy dan AG didasari mau sama mau, Mangatta menegaskan hal tersebut tetap masuk ke dalam tindak pidana.
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik, mau sama mau atau memang dipaksa, itu merupakan tindak pidana," jelas Mangatta dalam keterangannya, Senin 8 Mei 2023.
Ia menuturkan, sebelum membuat laporan, pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya terlebih dahulu.
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 21 Mei 2023! Aries, Taurus, Gemini Hati-Hati dalam Hal Cinta dan Hubungan